Langsung ke konten utama
HUKUM PERAYAAN MAULID NABI..
Syaikh
Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin rahimahullah –semoga Allah membalas jerih
payahnya terhadap Islam dan kaum muslimin dengan sebaik-baik balasan- , beliau
pernah ditanya tentang hukumnya memperingati maulid Nabi r ?Maka
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin rahimahullah menjawab:1. Malam kelahiran Rasulullah r tidak
diketahui secara qath'i (pasti), bahkan
sebagian ulama kontemporer menguatkan pendapat yang mengatakan
bahwasannya ia terjadi pada malam ke 9 (sembilan) Rabi'ul Awwal dan bukan malam
ke 12 (dua belas). Jika demikian maka peringatan maulid Nabi Muhammad r yang
biasa diperingati pada malam ke 12 (dua belas) Rabi'ul Awwal tidak ada
dasarnya, bila dilihat dari sisi sejarahnya.2. Di lihat dari sisi syar'i, maka peringatan
maulid Nabi r juga tidak ada dasarnya. Jika sekiranya acara peringatan maulid
Nabi r disyari'atkan dalam agama kita, maka pastilah acara maulid ini telah di
adakan oleh Nabi r atau sudah barang tentu telah beliau anjurkan kepada ummatnya.
Dan jika sekiranya telah beliau laksanakan atau telah beliau anjurkan kepada
ummatnya, niscaya ajarannya tetap terpelihara hingga hari ini, karena Allah
ta'ala berfirman :“Sesungguhnya
Kami-lah yang telah menurunkan Al Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar
memeliharanya”. Q.S; Al Hijr : 9 .Dikarenakan
acara peringatan maulid Nabi r tidak terbukti ajarannya hingga sekarang ini,
maka jelaslah bahwa ia bukan termasuk dari ajaran agama. Dan jika ia bukan
termasuk dari ajaran agama, berarti kita
tidak diperbolehkan untuk beribadah kepada Allah dan mendekatkan diri
kepada-Nya dengan acara peringatan maulid Nabi r tersebut.Allah
telah menentukan jalan yang harus ditempuh agar dapat sampai kepada-Nya, yaitu
jalan yang telah dilalui oleh Rasulullah
r, maka bagaimana mungkin kita sebagai seorang hamba menempuh jalan lain dari
jalan Allah, agar kita bisa sampai kepada Allah?. Hal ini jelas merupakan
bentuk pelanggaran terhadap hak Allah, karena kita telah membuat syari'at baru
pada agama-Nya yang tidak ada perintah dari-Nya. Dan ini pun termasuk bentuk
pendustaan terhadap firman Allah ta'ala :"Pada
hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu
nikmat-Ku dan telah Ku-ridha'i islam itu jadi agama bagimu". Q.S;
Al-Maidah : 3.
Maka
kita perjelas lagi, jika sekiranya acara peringatan maulid Nabi r termasuk
bagian dari kesempurnaan dien (agama), niscaya ia telah dirayakan sebelum
Rasulullah r meninggal dunia. Dan jika ia bukan bagian dari kesempurnaan dien
(agama), maka berarti ia bukan dari ajaran agama, karena Allah ta'ala
berfirman: "Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu".Maka
barang siapa yang menganggap bahwa ia termasuk bagian dari kesempurnaan dien
(agama), berarti ia telah membuat perkara baru dalam agama (bid'ah) sesudah
wafatnya Rasulullah r, dan pada
perkataannya terkandung pendustaan terhadap ayat Allah yang mulia ini (Q.S;
Al-Maidah : 3) .Maka
tidak diragukan lagi, bahwa orang-orang yang mengadakan acara peringatan maulid
Nabi r, pada hakekatnya bertujuan untuk memuliakan (mengagungkan) dan
mengungkapkan kecintaan terhadap Rasulullah SAW, serta menumbuhkan ghirah
(semangat) dalam beribadah yang di peroleh dari acara peringatan maulid Nabi
tersebut. Dan ini semua termasuk dari ibadah. Cinta kepada Rasulullah r
termasuk ibadah, dimana keimanan seseorang tidaklah sempurna hingga ia
mencintai Nabi r melebihi kecintaannya terhadap dirinya sendiri, anak-anaknya,
orang tuanya dan seluruh manusia. Demikian pula bahwa memuliakan (mengagungkan)
Rasulullah r termasuk dari ibadah. Dan juga yang termasuk kedalam kategori
ibadah adalah menumbuhkan ghirah (semangat) dalam mengamalkan syari'at Nabinya
r.Kesimpulannya
adalah bahwa mengadakan peringatan
maulid Nabi r dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta'ala, dan
pengagungan terhadap Rasulullah r termasuk dari ibadah. Jika ia termasuk ibadah
maka kita tidak diperbolehkan untuk mengadakan perkara baru pada agama Allah
(bid'ah) yang bukan syari'at-Nya. Oleh karena itu peringatan maulid Nabi r
termasuk bid'ah dalam agama dan termasuk yang diharamkan.Kemudian
kita mendengar informasi bahwasannya pada acara peringatan maulid Nabi r
terdapat kemunkaran-kemunkaran yang
besar, yang tidak dibenarkan syar'i, indera maupun akal. Dimana mereka
mensenandungkan qashidah yang didalamnya mengandung pengkultusan terhadap Nabi
r, hingga terjadi pengagungan yang melebihi pengagungannya kepada Allah ta'ala
–kita berlindung kepada Allah dari hal ini-.Dan
juga kita mendengar informasi tentang kebodohan sebagian orang yang mengikuti
acara peringatan maulid Nabi tersebut , dimana ketika dibacakan kisah maulid
(kelahiran) beliau, lalu ketika sampai pada perkataan (dan lahirlah Musthafa
r), maka mereka semua serentak berdiri. Mereka mengatakan bahwa ruh Rasulullah
r telah datang, maka kami berdiri sebagai penghormatan terhadap kedatangan
ruhnya. Dan ini jelas suatu kebodohan.Dan
bukan merupakan adab bila mereka berdiri untuk
menghormati kedatangan ruh Nabi
r, karena Rasulullah r merasa enggan (tidak senang) apabila ada sahabat yang
berdiri untuk menghormatinya. Padahal kecintaan dan pengagungan para sahabat
terhadap Rasulullah r melebihi yang
lainnya, akan tetapi mereka tidak berdiri untuk memuliakan dan mengagungkannya,
ketika mereka melihat keengganan Rasulullah r dengan perbuatan tersebut. Jika
hal ini tidak mereka lakukan pada saat Rasulullah r masih hidup, lalu bagaimana
hal tersebut bisa dilakukan oleh manusia setelah beliau meninggal dunia?.
Bid'ah
ini, maksudnya adalah bid'ah maulid, terjadi setelah berlalunya 3 (tiga) kurun waktu yang terbaik (masa
sahabat, tabi'in dan tabi'ut tabi'in). sesungguhnya Peringatan maulid Nabi r
telah menodai kesucian aqidah dan juga mengundang terjadinya ikhtilath
(bercampur-baurnya antara laki-laki dan wanita) serta menimbulkan perkara-perkara
munkar yang lainnya.
Wallahu a’lam
Komentar